selamat
jumpa lagi wahai guru , posting kali saya berbagi info hususnya bagi temen-temen
guru yang telah menerima Tunjangan Sertfikasi Guru (TPP). sesuai Undang-Undang Guru dan
Dosen nomor 14 tahun 2005, bahwasannnya guru wajib memiliki latar belakang
akademis strata 1 (S1) atau diploma IV (D-IV). Bahasan ini tercantum dalam :
Bab IV Guru
- Pasal 8 "Guru wajib memiliki kualifikasi Akademik, Kompetensi,Sertifikat Pendidik, Sehat Jasmani dan Rohani serta Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional."
- Pasal 9 "Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, diperoleh melalui Pendidikan Tinggi Program Sarjana atau program Diploma Empat.
Berikut Data
dan Fasilitas bagi Guru yang Mengantongi
Sertifikasi Pendidik
NRG atau Nomor Registrasi Guru
diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak
semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses
penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK
Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah
diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang
dikdas maupun jenjang lainnya.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.
Baiklah
lansung saja pada pokok permasalahan yang bapak/ibu cari saat ini, Cek
Laporan Tunjangan Sertfikasi Guru. Sebelum bapak ibu mengecek laporan
Tunjangan Sertifikasi guru ini ada baiknya perhatikan gambar tampilan cek laporan tunjangan berikut
Sampai
disini dulu semoga posting kali ini bermamfaat , sebelum menutup
halaman ini mohon tinggalkan komentar anda. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar